Loading...

Kabid Pemdes PMD Rohil Turun Langsung ke Desa Tanah Putih Tanjung Melawan



Rokan Hilir (Detkperjuangan.com ) Kabid Pemdes Turun langsung Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan terkait adanya kesalahan penafsiran terkait pencoblosan Pemilihan Penghulu ( Pilpeng ) di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM ), Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) yang diselenggarakan pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

Sehingga pada Kamis (12/10/2023) sore, Tim monitoring Pilpeng dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) turun ke Kepenghuluan Melayu Besar.

"Kami hadir selaku panitia monitoring Kabupaten terkait ada kesalahan pahaman penafsiran Pasal 52 tentang surat suara sah yang terjadi di 11 TPS yang ada di kepenghuluan Melayu Besar ini," kata Kabid Pemdes PMD Rohil Sugianto  yang juga selaku Tim monitoring Pilpeng Kamis (12/10/2023).

Pada pertemuan ini lanjutnya, bahwa pihaknya menyampaikan ke panitia Pilpeng Melayu Besar, bahwa coblos tembus itu sah secara aturan, dengan alasan tidak kena nomor atau gambar calon lain.

"Namun demikian, semua kami serahkan ke panitia, apakah akan menghitung ulang atau tidak," katanya.

Dijelaskannya, bahwa dibanyak surat suara tidak sah itu sebelumnya menurut panitia pelaksana bahwa surat tidak sah itu sebenarnya sah.

"Dalam hal ini ada dua opsi, buka kotak atau tidak itu tergantung panitia, dan nanti kita lihat dalam tujuh hari apa hasil dari pleno panitia," ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Pilpeng Melayu Besar, Kasmuri SE mengucapkan Alhamdulillah tentang kehadiran tim monitoring Pilpeng. Namun dikatakannya, kedatangan tim ini bukan menghakimi atau memutuskan, tapi memberi arahan kepada pihaknya yang sesuai dengan Perbub Nomor 15 Tahun Tahun 2020, yang dalam Pasal 52 huruf F.

"Jadi lahirnya Pasal 52 huruf F itu ada historisnya yang pernah terjadi ditempat lain, yang sama hal terjadi di daerah kita ini sekarang," paparnya. 

Ditegaskannya, bahwa pihaknya harus merujuk sesuai dengan arahan disampaikan tim monitoring Pilpeng. Sebab menurutnya tim monitoring lebih paham dari pihaknya.

"Tapi apakah kotak suara tidak sah ini di buka atau tidak kami belum dapat memutuskan, karena kami ada sembilan orang, jadi kami harus menyatukan sikap dulu baru dapat kami putuskan," paparnya.

Nanti lanjutnya, pihaknya akan melakukan voting dibuka atau tidak. "Buka atau tidak dibuka, maka akan ada konsekwensinya, yang pada intinya tidak dibuka prosesnya panjang, kalau dibuka tentu prosesnya tidak panjang," Tutupnya.( Tutur s/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama