Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Dua orang yang berperan sebagai pengedar dan kurir sabu berkahir masuk sel .Pasalnya tersangka berinisial DS Alias Akang (40) yang berperan sebagai pengedar warga Desa Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan RS (35) yang berperan sebagai kurir Warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada Ka.is (5/10/23) sekira pukul 15.30 WIB.
Bersama kedua tersangka juga disita barang bukti dari DS berupa 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram dan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam juga 1 bungkus plastick pack kosong serta Uang Tunai Rp. 500.000 .Sementara dari tangan tersangka RS disita barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Vivo warna cream.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Tony Armando mengatakan kedua tersangka diamankan setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis (5/10/23) sekira pukul 15.30 WIB target berada di sebuah rumah Jalan Datuk laksamana Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka DS mengakui sabu yang disita adalah miliknya yg di dapat dari AR (dalam lidik)
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil test urine ke dua tersangka Positif (+) Metamphetamine.Dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando ( Red/dpc)
Posting Komentar