Loading...

Pria Berperan Sebagai Kurir Sabu Akhirnya Masuk Sel


Mandau ( Detikperjuangan.com) Seorang pria berinisial GA (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian.Pasalnya warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut diduga berperan sebagai kurir sabu.Dan berhasil diamankan pihak Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada Sabtu (4/11/23) lalu sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Mawar  Mandau.
Saat diamankan disita barang bukti sabu siap edar sebanyak 2 bubgkus  seberat 0,70 gram.Selain itu juga disita 1 unit handphone android merk redmi warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri dalam rilisnya mengatakan kronologis penangkapan terhadap GA.
Berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis,  bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Balik Alam Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pkl. 21.30 WIB target berada di depan rumah di TKP.

" Kemudian Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.70 gram, dan 1 unit handphone android merk redmi warna hitam.Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka  mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari ADE (sudah tertangkap).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri.

Hasil test urine yang dilakukan terhadap  tersangka GA Positif (+) Metamphetamine.
Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama