Loading...

Lagi , Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkalis

 


Duri ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak piada penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga   bahan bakar minyak ( BBM) jenis bio solar.

Tersangka berinisal YS (23) Alamat Jalan Duri-Dumai Kilometer 17 Desa Ssbangar Kecamatan Bathin Solapan berhasil ditangkap pada (25/1/24) sekira pukul 29.30 WIB di rumahnya.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1  unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE dan  14 unit Jerigen berisikan BBM jenis Solar yang berukuran 33 liter dan juga 1 unit selang minyak berukuran (-+) 2 meter.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala mengatakan kronologisnya .Berawal pada  Kamis (25/1/24)   Sekira 19.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di wilayah Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar. 

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan pengecekan,  kemudian sesampai di TKP  menemukan 1  unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter.


Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K., S.I.K.  M.H melalui Kanit Tipidter IPTU DODI RIPO SAPUTRA, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya Penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir. Pada Kamis (25/1/24)  sekira pukul 19.30 WIB mengamankan YS   saat  sedang melakukan penyulingan BBM jenis Solar dengan menggunakan 1  unit Selang dari Tangki 1 unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE ke dalam Jiregen.

Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Bko Opsnal 125 juga menemukan beberapa Jirigen yang sudah terisi BBM jenis Solar yang berada di rumah si pelaku tersebut, selanjutnya Tim Gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut.

" Terhadap tersangka disangkakan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama