Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Kapolres Bengkalis AKBP Fabrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikannya menyusul pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang menyeret tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan oknum anggota Polri aktif.
“Saya pastikan ketiga oknum anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan menjalani pidana umum dan juga sidang kode etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas AKBP Fabrian Saleh Siregar saat ditemui wartawan, Rabu (21/1/2026) malam, usai kegiatan kenal pamit Kapolres di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.
Kapolres menegaskan, sikap tegas tersebut bukan sekadar pernyataan, melainkan komitmen nyata yang telah ia terapkan sebelumnya.
“Di Indragiri Hulu ada enam anggota Polri dengan kasus yang sama dan semuanya saya pecat. Hal yang sama akan saya lakukan di Bengkalis,” ujarnya.
AKBP Fabrian juga menyebutkan bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah rawan peredaran narkotika karena secara geografis menjadi salah satu pintu masuk narkoba.
“Bengkalis ini pintu masuk narkoba. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran narkotika,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan anggota Polri.
“Jika ada anggota Polri yang terlibat, segera laporkan. Saya pastikan akan langsung saya tindak dengan tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai Hotel Marina kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya memerintahkan Kanit I IPDA Reza Ilham bersama Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif.
Sekira pukul 00.45 WIB, Sabtu (17/1/2026), tim bergerak ke kamar 204 lantai 2 Hotel Marina. Di kamar tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RW dan RF yang merupakan warga sipil. Tak lama berselang, seorang pria berinisial MA yang diketahui merupakan anggota Polri datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu set alat hisap bong dan satu buah kaca pyrex yang disimpan di dalam tas hitam milik MA, serta beberapa unit handphone. Dalam pemeriksaan awal, RW dan RF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut bukan milik mereka, melainkan milik MA.
Pengungkapan kemudian berlanjut sekitar pukul 00.55 WIB ke kamar 218 Hotel Marina. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua perempuan berinisial LPK dan SC. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,005 gram serta satu alat isap sabu yang ditemukan di tempat sampah kamar.
Saat diinterogasi, LPK dan SC mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka MS, yang juga merupakan oknum anggota Polri. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, MS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka PP, yang juga merupakan anggota Polri. Tim Opsnal bersama Kasi Propam kemudian bergerak ke kediaman PP dan berhasil mengamankannya. PP mengakui narkotika tersebut miliknya dan diberikan kepada MS pada Selasa (13/1/2026) malam di depan Pasar Terubuk, Bengkalis.
Dengan demikian, total tujuh tersangka diamankan dari dua kamar hotel tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi dan keselamatan masyarakat. ( ***)



Posting Komentar