Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil memutus peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka pengedar sabu berinisial ERS (42) alamat Kelurahan Batang Aerosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini berhasil diciduk (25/1/24) aekitar pukul 12.30 WIB saat berada di rumahnya.
Selain tersangka Sat Res Narkoba juga menyita barabg bukti 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.37 gram,1unit handphone android merk oppo warna cream dan juga 1 bungkus plastik pack kosong.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka ERS.
Dipaparkan Kasat Res Narkoba sehati sebelumnya (24/1/24) alsekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap JS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.73 gram.
Kemudian Tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka JS menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka ERS
Setelah diperoleh informasi yang akurat Kamis tanggal (25 /1/24) sekira pukul . 12.30 WIB target berada di rumah jalan Kelurahan Batang Serosa Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
" Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.37 gram dan juga barang bukti lainnya," terang Kasat
Ditambahkan dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RH (dalam lidik).
" Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.,", Ungkap Iptu Hasan Basri ( Red/dpc)
Posting Komentar