Loading...

Terkait Putusan PTUN, Kuasa Hukum DPRD : '"Belum Inkrah, Kita Ajukan Banding'"

 



Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bernomor 44/G/2023/PTUN.PBR, Jum'at (23/2/24) atas sengketa pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Periode 2019 - 2024, Kuasa Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menegaskan jika putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Muhammad Rio SH, Yusri Dachlan SH dan Suibri SH selaku kuasa hukum DPRD Bengkalis mengatakan, usai menerima salinan putusan itu, pihaknya segera mempersiapkan banding selambat lambatnya 14 hari kedepan.

"Setelah kami rembukan bersama Wakil Ketua II dan III, sepakat mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,"ucapnya.

Dijelaskan Rio, keputusan itu seperti perumpamaan saat paripurna yang menyatakan penggugat diberhentikan.

"Artinya, objek perkara masih berjalan, penggugat sesuai SK tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, namun hanya anggota biasa,"jelasnya. 

Hal ini kita sampaikan, tambah Rio, agar masyarakat Bengkalis tidak keliru dalam menyikapi pemberitaan sebelumnya. Seolah olah semuanya benar, padahal tidak.

"Mari sama sama patuh dengan proses hukum , Dan juga saling menghargai upaya hukum selanjutnya,", Harapnya

Senada, Yusri Dahclan SH menegaskan jika putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tergugat masih melakukan upaya banding.

"Masyarakat  harap bersabar menunggu proses hukum sampai dinyatakan selesai atau berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum banding, Kasasi dan PK,"terangnya (***) .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama