Mandau ( Detikperjuangan.com) Terlibat kasus narkotika jenis sabu, dua orang pelaku warga Duri harus berhadapan dengan proses hukum setelah keduanya diamanka Team Opsnal Polsek Mandau pada Minggu (9/6/24) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku yaitu F Alias Buyung Lelo (45) alamat Mandau dan AF ( 45) alamat Bathin Solapan diamankan di Jalan Kemuning Desa Tambusai Batang Dui Bathin Solapan.
Saat diamankan dqri tersangka disita barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram diduga narkotika jenis sabu.
Dan juga 1 unit Handphone merk Samsung warna merah Sim Card : 081266964673, 1 unit Handphone merk VIVO 1814 Sim Card : 089519659950. EMEI I 862535047880671 EMEI II 862535047880663.Selain itu juga disita 1 set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk chip, 2 buah sendok terbuat dari pipet serta Uang tunai sebesar Rp. 655.000.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM lewat rilisnya menyebutkan kronologis penangkapan terhadap tersangka.
Pada hari Minggu (9/6/24) Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap DPO Buyung. Kemudian Team Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Team Opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA PARNA BONAR TUA SIMARMATA, S.H. melakukan penangkapan terhadap F adan SF.
pelaku.Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa SF serta mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik F.
" Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.Hasil test urine kedua tersangka positip menggunakan sabu," Ungkap Kapolsek ( Rls/dpc)
Posting Komentar