Loading...

Simpan 22 Paket Sabu, Seorang IRT Diamankan Polisi di Duri


Mandau ( Detikperjuangan.com) Polsek Mandau Pokres Bengkalis melalui Team Opsnal berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Seorang tersangka  berprofessi sebagai ibu rumah tangga ( IRT)  berinisial EV ( 37)  alamat Jalan Sudirman Kelurahan. Duri Timur, Kecamatan. Mandau, Kabupaten. Bengkalis berhasil diamankan Minggu (9/6/24) sekira pukul 16.30 WIB.Sementara seorang lagi berhasil melarikan diri dan masuk dagtar pencaharian orang ( DPO) 

Saat dilakukan penggrebekan disita barang bukti 22 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 4.5 gram diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga disita barang bukti lainnya berupa  1 unit Handphone merk Redmi warna gold, Sim Card  : 0895618375726, EMEI I 866645036862296 EMEI II 866645036862295, 1  set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk chip, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip dan  1 buah jaket warna hitam logo BNN serta Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM  melalui rilisnya menyebutkan penangkapan terhadap EV dilakukan setelah  Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berdomisili di Jalan  Gaya Baru, Kelurahan. Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten. Bengkalis. 

Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA PARNA BONAR TUA, S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan serta pada saat penggerebekan 1 orang laki - laki berhasil kabur dari belakang rumah.



Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis Sabu miliknya tersebut diperolehnya dari suaminya An. BUYUANG LELO (nama panggilan) namun pada saat penangkapan berhasil melarikan diri.

" Selanjutnya tersangka EV beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sementara hasil test urine tersangka EV  positif menggunakan Sabu.,", Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM  ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama