Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Dua orang Ibu Rumah Tangga ( IRT) diantaranya oknum PNS di salah satu kantor di Bengkalis berinisial ESD ( 41) alamat Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan SM ( 24) Alamat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Team Opsnal Reskrim Polres Bengkalis Selasa (2/7/24) sekira pukul 09.00 WIB.
Kedua IRT tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 jo 480 KUHPidana dan juga setelah menerima laporan korban RM Laporan Polisi Nomor :
LP/B/ 83/ VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 30 Juni 2024 dalam perkara Tindak Pidana pencurian di rumah korban Jalan Hang Tuah Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis pada Jumat (7/6/24) sekira pukul 14.00 WIB
Dan juga barang Bukti berupa 1 Lembar surat emas.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK , SIK,MH melalui rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H, MH memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, Dan berdasarkan informasi masyarakat Team Opsnal mengetahui terduga pelaku pencurian tersebut adalah ESD
Dan pada Selasa (2/7/24) sekira pukul 09:00 WIB Team Opsnal mengetahui bahwa ESD sedang berapa di taman kota di Jalan Jendral Sudirman, dan Team Opsnal dengan cepat mengamankan terduga pelaku tersebut.Saat dilakukan introgasi dan terduga pelaku mengaku bernama ESD dan mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban. Dan ESD juga mengakui emas tersebut di serahkan temannya AM untuk di jualkan.
Selanjutnya Team Opsnal mencari keberadaan AM tersebut dan memgamankannya pada Selasa (2/7/24) sekira pukul 10:00 WIB setelah melakukan penggerebekan dirumah terduga AM
Dan AM mengakui telah menjual emas tersebut kepada orang yang jual beli emas patah dengan harga Rp. 2.750.000.
Dan kedua pelaku tersebut mengaku telah membagi rata uang hasil penjualan emas tersebut dan uang tesebut telah habis di gunakan untuk membayar kontrakan dan membeli narkoba.
" Selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK,MH ( Red/dpc)
Posting Komentar