Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Sabtu (7/12/24) sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan RAS (29).
Pria yang beralamat di kilometer 12 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ini diringkus dalam kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan berperan sebagai pengedar.
Selain tersangka juga disita barang bukti
2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.58 gram,1 buah dompet kecil pink da juga 1 unit handphone android merk redmi hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka RAS dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu (7/12/24) sekira pukul 14.00 WIB target berada warung Jalan Purwodadi Kilometer .12 Desa Sebangar Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.58 gram dan juga barang bukti lainnya tersebut diatas.Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari SS (sudah tertangkap).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil test urine yang dilakukan tersangka
Positif (+) Metamphetamine.Da pasalah yang disangkakan . Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri ( Rls(
Posting Komentar