Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Satresnarkoba limpahkan berkas perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika yang menyebabkan seorang Wanita meninggal dunia (MD) di Hotel Pantai Marina beberapa waktu kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Tahapan tersebut dilakukan setelah melakukan proses penyidikan. “Penyerahan berkas pertanggungjawaban tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejari Bengkalis setelah dilakukan proses penyidikan,” , Kata Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar Jum’at (23/5/2025) melalui rilisnya kepada wartawan
Ditambahkan atas perkara Tindakan Pidana narkotika yang menyebabkan 1 wanita meninggal dunia yang terjadi di Hotel Pantai Marina diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Adapun tersangka dalam perkara ini adalah seorang laki laki berinisial SF serta perempuan PA dan SP dengan surat Kapolres Bengkalis Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba, Tanggal 22 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” terang Iptu Doni seraya mengakui jika berkas telah diterima Jaksa Penuntut Umum ( *** )
Posting Komentar