Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mandau bersama TNI dan Polri menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyisir 1 tempat hiburan yaitu Lavo Disk berada didalam komplek Mall Mandau City (Mancy) dan 1 Homestay Ten Poll di Jalan Desa Harapan.
Razia Pekat ini dipimpin langsung oleh Camat Mandau Riki Rihardi, S. STP, M. Si yang juga didampingi oleh Kasi Trantrib H. Muhammad Nurizan, dan Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau Datuk H. Zulfan Effendi.
Juga hadir dalam razia pekat tersebut yaitu TNI, Polri, UPT Perizinan, UPT Bapenda, UPT Pariwisata, UPT Disdukcapil, UPT Perlindungan anak dan Tameng Adat LAMR Kecamatan Mandau.
Pada saat Razia Pekat tersebut puluhan pasangan muda mudi terjaring pada saat menikmati nonton di Lavo Disk dan dua pasangan tanpa status suami istri juga berhasil terjaring didalam Homestay Ten Poll.
Kasi Trantrib H. Nurizan menyebutkan Kegiatan Razia Pekat ini merupakan kegiatan rutin dari Satpol PP untuk menimalisir tempat tempat hiburan yang diduga digunakan untuk hal tidak baik.
"Nanti bagi yang terjaring razia, didata dulu dengan Petugas dan yang dibawah umur akan diberi arahan oleh UPT Perlindungan Anak," kata H. Nurizan Minggu (18/5/2025) kepada wartawan www.pantauriau.com.
Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau, Datuk H. Zulfan Effendi mengatakan permasalahan Pekat merupakan atau menjadi PR besar bagi kita sebagai penjaga marwah di Daerah ini.
"Kami juga sudah berbincang bincamg dengan Pak Camat akan membuat Warkah bagi setiap Pelaku Usaha Hiburan yang ada di Kecamatan Mandau," tuturnya.
Sementara itu Camat Mandau, Riki Rihardi juga sangat menyanyangkan dikarenakan banyak terjaring pada saat Operasi Pekat tersebut masih dibawah umur yang seharusnya pada malam hari harus berada dirumah.
"Operasi Pekat ini dilakukan karena banyak sekali masuk laporan dari masyarakat yang mana tempat hiburan banyak digunakan untuk hal tidak baik, maka dari itu perlu dilakukan penertiban," ujarnya.
Pada Razia Pekat ini, diutarakannya, juga diikuti oleh UPT terkait, TNI dan Polri karena bertujuan untuk bersama menimalisir tempat hiburan yang digunakan untuk hal tidak baik didalamnya.
"Kami juga meminta kepada UPT Perizinan, UPT Pariwisata dan juga UPT Bapenda, untuk meninjau ulang tempat hiburan yang tidak sesuai dari Perizinannya agar diberi sanksi yang berlaku," , Pungkasnya ( Red/dpc)
Posting Komentar