Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 958,14 gram di Rupat Utara dan Narkotika jenis Heroin seberat 2.193 gram di Pulau Bengkalis.
Selain berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan heroin yang merupakan jaringan internasional, Tim Gabungan Sat Narkoba Polres juga mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (25) dan MH (28).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan kronologi penangkapan pertama pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atas tersangka AS yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rupat Utara.
"Dari hasil penyelidikan serta informasi akurat, Tim gabungan berhasil menangkap tersangka AS dan melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang tidak dikenal, namun berhasil melarikan diri di dalam sebuah kamar penginapan Atan Zahara,", papar Kapolres saat Konferensi Press, Jum'at (23/5/2025).
Dikatakannya saat penangkapan tersangka AS, Tim gabungan juga berhasil menyita 1 bungkus plastik kemasan teh cina warna coklat berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 handuk warna merah, 1 buah tong sampah warna hijau, 1 surat pernyataan penguasaan sebidang tanah atas nama Seman, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 HP merk Infinix warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver.
"Saat dilakukan interogasi Tersangka AS mengakui bahwa ia mendapatkan kerja untuk menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial MS ke Kota Dumai dengan upah Rp 20 juta dan ke Pelabuhan Tanjung Kapal Rupat 10 juta," kata Kapolres .
Sementara itu, untuk kronologi penangkapan Narkotika jenis Heroin seberat 2.193 gram atas tersangka HM berawal pada hari Kamis 1 Mei 2025, Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk Narkotika dalam jumlah besar ke Pulau Bengkalis.
"Dari informasi tersebut Tim gabungan Elang Malaka Polres Bengkalis dan Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan di Pulau Bengkalis. Hasil penyelidikan kurang lebih 2 Minggu tempatnya pada 15 Mai 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa sebuah plastik hitam di belakang RSUD Bengkalis," paparnya.
Ditambahkan Kapolres AKBP Budi, saat Tim gabungan hendak memberhentikan diduga pelaku tersebut berusaha untuk melarikan diri namun dengan kesigapan Tim berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan sepeda motor.
"Saat diamankan, pelaku mengaku bernama MH alias Hapis dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Heroin di dalam sebuah plastik warna hitam sebanyak 5 bungkus diatas sepeda motor yang dikendarainya," tambah Kapolres.
Tersangka MH atau diduga pelaku, lanjut Kapolres Bengkalis AKBP Budi saat dilakukan interogasi mengakui bahwa Narkotika jenis Heroin tersebut dijemput langsung untuk dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial P (Dalam lidik) dengan upah Rp 20 juta.
"Kemudian tersangka MH serta barang bukti Narkotika jenis Heroin dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,.Tersangka AS dan MH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009,", Ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan ( ***)
Posting Komentar