Loading...

8 Tersangka Berperan Sebagai Pengedar, Kurir dan Pemakai Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Satuan Narkoba dipimpin Iptu Doni Binsar berhasil menciduk 8 orang tersangka yang diduga terlibat Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Pinggir. 

Delapan orang tersangka yang berhasil diciduk pada tanggal 8 dan 9 Juli 2025 di lokasi berbeda berdasarkan  5 Laporan Polisi (LP) dengan total barang bukti Narkotika jenis sabu 7.08 gram.

Adapun 8 orang tersangka yang berhasil diciduk Satuan Narkoba Polres Bengkalis tersebut masing-masing berinisial NOV (37), IM (28), BY (30), ES (16), PN (41), BY (54), DN (40) dan SG (36). 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar lewat  releasenya, Minggu (13/7/2025) kepada wartawan  membenarkan telah menciduk 8 orang tersangka yang diduga terlibat TP Narkotika jenis sabu. 

"Dari 8 orang tersangka yang berhasil diciduk itu, 4 orang berperan sebagai pengedar, 2 orang sebagai kurir dan 2 orang sebagai pemakai," jelasnya bahwa penangkapan berawal dari sebuah rumah jalan H.Abdul Manan Desa Tambusai Batang Dui. 

Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Doni, sebelum penangkapan para tersangka tersebut pihaknya sudah melakukan  proses penyelidikan dan penyidikan pendalaman terkait pengedaran Narkotikan khusus di wilayah Mandau dan Pinggir. 

"Penangkapan 8 orang tersangka dalam perkara ini, diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Jo Pasal 27 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.( ***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama