Foto : Tersangka JS pelaku P3ncabulan anakan dibawah umur saat diamankan Polisi Polsek Mandau ( Johnson)
Duri ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur.
Tersangka berinisial JS (34) alamat Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan berhasil diamankan (16/8/25)
Setelah menerima laporan Polisi dari ke dua pihak korban .Aksi tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda .Korban pertama berusia 6 tahun sebut saja Mawar yaitu di Jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis pada Kamis (5/6/25) sekira pukul 11.00 WIB Dan korban kedua berusia 7 tahun sebut saja Bunga terjadi di sepanjang Jalan Mawar Kelurahan Balim Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Kamis,(14/8/25) sekira pukul 17.30 WIB
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau diperoleh informasi dari pelaku yang diamankan mengakui bahwa ia benar telah melakukan Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur.
Kapolsek Mamdau Kompol Primadona lewat rilis nya mengatakan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap Anak dibawah Umur dengan modus mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman tersangka dan menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan memberi uang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/ RES-BKS/SEKMANDAU. Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur sedang di gunakan oleh Adik dari di duga Pelaku.
Sekira pukul 18.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Dari hasil introgasi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau terhadap Adik di duga pelaku bahwa sepeda motor tersebut sering di gunakan abangnya yang bernama JS (diduga pelaku) dan ianya juga menyampaikan bahwa posisi pelaku JS sedang berada di kedai Kopi 88 jalan Jenderal Sudirman Kel. Air JambanKec. Mandau Kab. Bengkalis.
Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan di duga pelaku, dan dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku, yang mana pelaku mengaku bernama JS dan pelaku JS juga mengakui perbuatan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur yang dilakukannya sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/162/VI/2025SPKT/RIAU/RES- BKS/SEKMANDAU pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Siak Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis terhadap korban KNK.
Dan dari hasil introgasi yg berkelanjutan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengungkap bahwa pelaku juga yang melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/ RES-BKS/SEKMANDAU yang terjadi di sepanjang jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025 diketahui sekira pukul 17.30 WIB terhadap korban Bunga berumur 7 tahun adalah benar yang mana pelaku JS mengakui perbuatannya tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka JS berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol BM 3069 DAF;1 pasang pakaian dinas lapangan warna Biru Dongker,1 buah Tas Ransel warna Hitam dan juga 1 pasang sepatu safety boots warna coklat.
" Pelaku JS merupakan Residivis yang mana sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali dengan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur dan saat ini merupakan perbuatan yang ke-3 (tiga) kalinya. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.,", Ungkap Kompol Primadona
Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat bahwa Polres Bengkalis , Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat , Tegas, profesional dan tuntas
" Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110,", Pungkas Kapolsek Mandau ( ***)
Posting Komentar