Loading...

Tim Resmob Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap 3 Orang Pelaku Pencurian di Batsol


Duri( Detikperjuangan.com) – Tim Resmob 125 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap  tiga orang pria pelaku pencurian di Jalan Doa Aman No 17, RT 008/RW 001,Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan ( Batsol) , Kabupaten Bengkalis yang terjadi pada ( 10/8/25) sekira pukul 04.30 WIB 

Ke tiga  pria yang berhasil ditangkap  tersebut yaitu berinisial ARD (27), W (30) dan DS (24). Selain  itu Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yang dicuri oleh para pelaku. 

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan 3 Orang pria yang merupakan pelaku pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/IX/2025/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, Tanggal 06 September 2025.

Kasatreskrim menjelaskan  kronologi kejadian pencurian tersebut berdasarkan keterangan dari korban serta beberapa orang saksi.
Pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, saat itu korban bangun tidur dan mau sholat subuh dan kemudian membuka pintu untuk keluar kamar.Dan pada saat itu melihat 2  orang yang tidak dikenal masuk kerumahnya dan melihat pintu belakang rumah dalam posisi terbuka. 
" Setelah itu korban  berteriak dan kedua orang tersebut lari dan keluar rumah," kata IPTU Yohn Mabel Senin (8/9/2025) via WhatsApp kepada wartawan. 

Ditambahkannya, sekitar pukul 06.00 WIB korban ke belakang rumah dan melihat 2 buah tabung gas di dekat pagar belakang, lalu mengecek barang barang nya yang ada di dalam rumah, ternyata benar beberapa barang di rumah hilang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.5.000.000-,dan atas kejadian tersebut melaporkan kepada kantor kepolisian untuk ditindak lanjuti. 

Setelah mendapat laporan tersebut dan  berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang maraknya tindak pidana curat, Team Resmob 125 berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Doa Aman No. 17 RT 008/RW 001 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

IPTU Yohn Mabel juga menjelaskan setelah itu Team Resmob 125 membawa 3 orang pelaku dan barang bukti tersebut ke kantor Sat Reskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"BB yang diamankan yaitu 1 buah perhiasan gelang emas, 1 buah obeng, 1 buah mesin ketam, 1 buah jam tangan, 2 buah tabung gas 5 Kg, dan 3 Orang Pelaku tersebut juga dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," Ungkap Iptu John Mabel    (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama