Loading...

Aksi Damai Anggota Koperasi HKBP , Kapolsek Mandau Himbau Warga Buat Laporan Resmi


DURI ( Detikperjuangan.com) - Terkait adanya aksi damai yang dilakukan beberapa warga  menuntut dugaan kasus penggelapan dana Koperasi  HKBP pada hari Selasa 21 Oktober 2025 kemarin mendapat respon langsung dari  Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago. 

Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menghimbau kepada para nasabah yang merasa dirugikan silakan membuat laporan secara resmi agar kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Karena laporan yang atas nama pribadi Hotler Hutapea sudah dicabut jauh hari sebelumnya.

"Kami menghimbau kepada para nasabah silakan membuat laporan secara resmi, jangan hanya menuntut tindaklanjutnya kalau laporan belum ada," Himbau Kompol Primadona kepada beberapa awak media, Rabu (22/10/2025).

Ditambahkannya, untuk kasus dugaan penggelapan dana Koperasi HKBP ini sebelumnya memang ada laporan yang disampaikan oleh salah seorang nasabah atas nama Hotler Hutapea tapi laporan tersebut sudah di cabut kembali. 

"Kita sudah berupaya sesuai pengaduan yang dituduhkan, kita sudah melakukan penyelidikan. Namun saat penyelidikan pelapor tidak mampu menunjukkan apa yang kita minta seperti bukti-bukti dan pada akhirnya pelapor akhirnya mencabut laporannya," terang Mantan Kasateskrim Polres Dumai ini. 

Adanya isu pihak Polsek Mandau meminta uang Rp 50 jt,  Kapolsek Mandau  pastikan itu tidak benar. 
" Kita sudah cek seluruh anggota tidak ada melakukan hal seperti itu dan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat.Dan jika benar silahkan laporkan ke Polres atau yang lebih tinggi lagu,", Tegas Kompol Primadona 

Kapolsek Mandau  juga menyebutkan kuasa atas nama Girsang dari nasabah  dapat pastikan itu tidak sah karena ada kejanggalan atau keraguan. 

"Dimana kejanggalan atau keraguan tersebut karena sipemberi kuasa di surat itu atas nama nasabah tidak ada personalnya dan surat tersebut ada  materai yaitu yang diberikan kuasa kepada saudara Girsang kemudian yang memberikan kuasa tersebut hanya atas nama saja," , Imbuh Kapolsek 

Kompol Primadona juga memastikan bahwa jika sudah ada laporan resmi dari korban maka akan diproses secara hukum yang berlaku namun harus jelas namanya siapa dan berapa jumlah kerugiannya. 

"Kita juga menghimbau kepada seluruh yang merasa korban agar memberikan kuasa kalau bisa yang mempunyai legalitas seperti Pengacara yang mengerti dengan hukum," tandasnya (.***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama