Loading...

Iuran Anggota PGRI Kecamatan Mandau Rp 10.000 per Bulan Dinilai Memberatkan


DURI ( Detikperjuangan.com) – Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Kecamatan Mandau saat ini sangat kecewa.Pasalnya potongan iuran setiap bulan sebesar Rp 10.000 yang dishare melalui WhatApp ( WA)  dinilai sangat memberatkan apalagi bagi yang status masih honorer.


Menurut pengakuan  dari  seorang guru yang tergabung dalam wadah  PGRI Kecamatan Mandau yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan  bahwa setiap Gajian Iuran juga dipotong melalui Amprah. 

"Nah ini dipotong lagi, kalau periode sebelum nya memang ada juga namun hanya  sebesar Rp. 6.000 sekarang naik menjadi Rp. 10.000.Dan sebelumnya  kalau Honorer dan TU tidak ada dikutip ," , Kata  salah seorang  guru  kepada beberapa wartawan Sabtu (25/10/2025). 

Ditambah sumber tersebut  seharusnya seperti TU tidak ada dikutip untuk Iuran PGRI karena mereka tidak termasuk dari bagian Guru hanya Non tenaga pendidik ( Tendik) tugasnya di sekolah  membantu membuat administrasi serta pemberkasan. 

"Sebelumnya kepengurusan PGRI ada membuat rapat kesepakatan dengan seluruh anggota terkait Iuran ini namun sekarang tidak, langsung saja diputuskan besarannya Rp. 10.000 hal ini disamakan untuk Guru ASN, Honorer dan TU,", Imbuhnya 

Menututnya  peruntukan Iuran ini dinilai tidak jelas untuk apa, karena setiap ada kegiatan PGRI masih  diminta juga Iuran tergantung besaran nya berapa. 

"Makanya kami juga bingung, Iuran setiap Bulan dengan besaran sebelumnya Rp.  6000 dan sekarang Rp. 10.000 peruntukan juga tidak jelas, sementara jika ada acara atau kegiatan kami anggota PGRI tetap diminta juga. Kalau dihitung  banyaknya Guru yang ASN di Kecamatan Mandau ini lumayan banyak apalagi digabungkan dengan Honorer serta TU," terangnya. 

Sementara itu Ketua PGRI Kecamatan Mandau, Amril, S. Ag, M. Pd  saat dikonfirmasi mengatakan terkait Iuran tersebut sebenarnya aturan dari Pusat untuk semua Guru dan TU, cuma selama ini tidak dijalankan.

"Aturan tertulisnya ada soal Iuran tersebut namun coba tanya sama Sundakir (Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis), rinciannya yang lebih jelas," ujar Amril yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Mandau ini. 

Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis, Sundakir, SE, M. Pd menyebutkan aturan nya ada diddalam AD/ART tu untuk Pusat, Provinsi, Kabupaten, hingga Kecamatan persentase nya ada masing Masing-masing. 

"2000, untuk bantu lembaga Bantuan hukum Guru, nanti kalau ada waktu bisa kita bincang bincang tentang Iuran Persatuan tu secara Nasional," tandas Sundakir yang juga menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 8 Mandau ini.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama