Duri ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum Sat Reskrim mengungkap praktik mafia tanah yang mengakibatkan seorang warga bernama ZI kehilangan hak atas tanah miliknya.
Kasus ini bermula dari surat keterangan kehilangan atas tanah tersebut yang dibuat almarhum SJ tanpa dasar yang sah Saat itu Lurah RLN bersama staf Tapem bernama KM menerbitkan surat tanah baru atas nama RW, anak almarhum SJ. Dalam dokumen tersebut, batas tanah di sisi Barat sengaja diubah menjadi “tanah sengketa”, padahal seharusnya berbatasan dengan tanah milik YS.
Selanjutnya pada tahun yang sama, kedua tersangka kembali menerbitkan surat atas lahan yang sebelumnya mereka buat sebagai objek sengketa dan diberikan kepada pihak lain. Akibatnya, korban ZI kehilangan hak atas tanah miliknya dan melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel melalui rilisnya kepada wartawan , Selasa (2/12/2025) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penerbitan surat tanah tanpa dasar yang sah. Keduanya sudah kami tahan di Rutan Polres Bengkalis,” jelasnya Kasat Reskrim
Ditambahkannya bahwa perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP.
“Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” ungkap IPTU Yohn Mabel.
Kejaksaan Negeri Bengkalis diketahui telah menerbitkan surat P-21 dengan nomor B-3280/L.4.13/EOH/10/2025. Proses hukum terhadap kedua tersangka pun kini memasuki tahap selanjutnya. ( ***)



Posting Komentar