Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Polres Bengkalis melalui jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan (Satreskoba) kembali berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis shabu dengan total berat 5.877 gram (5.877 Kilogram) yang rencana diedarkan jaringan Internasional sukses berhasil digagalkan dengan dua kasus berbeda di Pulau Rupat serta enam tersangka yaang berperan sebagai kurir, kordinator, dan bandar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan menjelaskan jika penangkapan awal dilakukan pada Selasa (28/10/25) di Jalan Poros Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Dalam penangkapan itu, pelaku AS dan S serta barang bukti dua bungkus plastik berisi Shabu, ponsel dan 1 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Meski AS sempat kabur, namun tak berjalan mulus dan diamankan kembali keesokan harinya di Desa Kelapapati. Keduanya diduga datang dari Malaysia membawa Shabu dan akan diedarkan diwilayah Indonesia,"ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Kris Tofel, Rabu (10/12/25).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui peran yang berbeda, satu bertindak sebagai bandar, sementara satu lainnya sebagai kurir. Keduanya terjerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang (UU) Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara.
Pada kasus kedua, tambah Kapolres, terungkap pada Rabu (26/11/25) di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Dalam operasi terkoordinasi bersama Bea Cukai Bengkalis, petugas menggagalkan penyelundupan yang diduga berasal dari jalur laut Malaysia.
Empat tersangka berinisial R, H, AS, dan D diamankan di dua lokasi. Pelabuhan Roro Rupat dan Pelabuhan Roro Dumai. Keempatnya diamankan beserta barang bukti 5 bungkus besar shabu, tas jinjing, ransel, ponsel, serta satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai alat transportasi dari Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket shabu di dalam tas jinjing dan ransel yang membawa dua tersangka yang akan melintasi ke Dumai. Dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai koordinator di Dumai juga diamankan tidak lama setelahnya.
Keempatnya mengaku menerima perintah dari seseorang di Jambi untuk mengambil barang haram itu. Peran mereka terdiri dari kurir lapangan dan koordinator.
Tes urine menunjukkan hasil negatif dan positif, namun para tersangka berdalih baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir.
Seluruhnya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Dua pengungkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan aparat dalam memutus jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Bengkalis - Rupat - Dumai. Total 5.877 Kilogram shabu berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut.
Penindakan ini sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya sekrup narkotika. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan jalur perairan yang sering digunakan sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri.
Di tempat yang sama, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba yang berhasil diungkap petugas gabungan.(***)




Posting Komentar