Mandau ( Detikperjuangan.com) Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EF alias Erik (40) berhasil diamankan di sebuah rumah di Gang Cendrawasih, Kelurahan Duri Barat, Sabtu (24/01/2026) siang.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian S. Siregar, SIK, M.Si, melalui keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
"Tersangka EF merupakan target operasi kami. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 10,71 gram yang sudah dikemas dalam 10 plastik klip kecil siap edar," ujar AKBP Fahrian.S Siregar
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk. Satu buah timbangan digital, Alat pendukung pembungkus sabu, Satu kotak kecil warna hijau sebagai tempat penyimpanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan RS alias Madan (sudah tertangkap sebelumnya) melalui perantara berinisial B, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, tersangka Erik beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan meminta masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Untuk memantau perkembangan kasus atau melaporkan tindakan kriminal lainnya, masyarakat dapat mengakses informasi melalui Laman Resmi Polres Bengkalis.( ***)



Posting Komentar