Loading...

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Bathin Solapan, Dua Tersangka Diamankan


Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) – Dalam rangka mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd.menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 00.51 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/II/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS tanggal 3 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua orang tersangka berinisial V.V. (38), perempuan dan seorang laki laki berinisial  E.J. (37)

Kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan/atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan  1 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,10 gram, 2 unit handphone android (Oppo A51 warna merah dan Oppo A54 warna hijau),  1 alat isap (bong),  1 buah mancis dan juga  1 bungkus plastik pack


Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.


Saat penggerebekan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di samping tempat tidur dalam rumah tersebut. Dari hasil interogasi awal, tersangka V.V. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L (dalam lidik). Disebutkan bahwa sebelumnya terdapat 10 paket kecil sabu, sembilan di antaranya telah terjual, dan satu paket rencananya akan digunakan bersama tersangka E.J.

Hasil tes urin menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN serta menjaga wilayah Kabupaten Bengkalis dari ancaman peredaran narkotika.


" Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan langsung melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis sebagai bentuk keterbukaan dan respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat.,", Himbau  Kapolres Bengkalis (***) 


Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama