Mandau ( Detikperjuangan.com) – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana ( TP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd.menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan tiga orang pria di sebuah konter handphone di Jalan Sakobotik Km 16, Desa Boncah Mahang.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, I.F. (30), A.A. (29) dan F.A. (23)
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka I.F., tiga unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penindakan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis guna mempercepat respons kepolisian terhadap laporan masyarakat,", Ungkapnya .(***)




Posting Komentar