Loading...

Polsek Mandau Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pematang Pudu, 13 Paket Narkotika Disita



BENGKALIS (Detikperjuangan.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria beserta sejumlah barang bukti.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) yang diketahui merupakan warga Desa Pematang Pudu.
Kapolsek Mandau menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah rumah di Jalan Tegar, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolsek.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama