Loading...

Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Sabu 11,22 Gram, Satu Nelayan Diamankan


BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sabu seberat 11,22 gram.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program nasional P4GN serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujar Kasi Humas.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang ganti Stadion Sepak Bola yang berada di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Rupat Utara, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (35) yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Rupat Utara.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 11,22 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah gunting warna hitam, tiga bungkus plastik bening kosong, satu tas sandang warna abu-abu, satu buah bong, satu kaca pirex, satu mancis gas warna biru, serta uang tunai sebesar Rp130.000.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ruang ganti stadion sepak bola di Desa Tanjung Medang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di dalam ruang ganti stadion, petugas menemukan tiga paket diduga sabu dari tangan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat melalui layanan Call Center 110 maupun nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis agar masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana narkotika.

“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama