Bengkalis ,( Detikperjuangan.com) – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial Rival alias IIP (24) berhasil diamankan saat sedang mengantre pembuatan SIM di kantor Satlantas.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih Gang Morino, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku diamankan setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di kantor Satlantas untuk mengurus pembuatan SIM A. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Primadona Caniago.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Saat itu, korban Zulham Dani (31), seorang karyawan yang berdomisili di Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Bathin Solapan, menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 2669 EU kepada pelaku untuk dilakukan pengecatan bodi serta pemasangan aksesori.
Korban juga menyerahkan biaya pengerjaan sebesar Rp1.950.000, yang diberikan secara tunai dan transfer secara bertahap. Pelaku menjanjikan pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu sekitar lima hari.
Namun setelah lebih dari satu minggu, sepeda motor tersebut tak kunjung selesai. Setiap kali dihubungi, pelaku selalu memberikan berbagai alasan kepada korban.
Pada 20 Agustus 2025, korban mendatangi rumah kontrakan pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun saat itu rumah kontrakan tersebut sudah kosong dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Mandau akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di kantor Satlantas untuk mengurus pembuatan SIM.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku secara kooperatif tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, dan profesional terhadap setiap tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang kepada pihak lain. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri di nomor 110,” tutup Kompol Primadona Caniago. (***)



Posting Komentar