Loading...

Tindak Lanjuti Info dari Masyarakat Seorang Pria Ditangkap Polisi dengan Sabu 1,54 Gram

 



BENGKALIS — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T.H. (45) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 03.24 WIB di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Tidar.


Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap mengejar dan menangkap pelaku di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,54 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok di dekat pelaku.


Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan, satu unit handphone Android merek Infinix yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu bungkus plastik berisi plastik pack kosong, serta satu kotak rokok merek Sampoerna yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas AKP Tidar.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama