Loading...

Maling Motor di Inhu Masuk Sel dan Babak Belur Dihajar Massa

 




Pekanbaru (detikperjuangan.com)- - Dua orang pemuda berinisial RA (34) dan HS (29) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) babak belur dihajar massa.

Pasalnya, aksi pencurian motor kedua maling ini ketahuan oleh pemilik sepeda motor tersebut. Akhirnya, pelaku yang dipergoki ini lantas diamuk massa yang geram atas perbuatan mereka.

Kasus yang sempat menghebohkan warga Desa Banjar Balam itu terjadi Senin 26 April 2021 sekitar pukul 18.25 WIB, bersamaan dengan waktu berbuka puasa. 

Untung saja korban mengetahui aksi curanmor ini, dan kedua tersangka yakni RA dan HS warga Labuhan Batu berhasil diamankan masyarakat setempat kemudian membawanya ke Polsek Lirik, Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Humas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Lirik itu.

Disampaikan Misran, saat kejadian, korban, Samsir (37) warga Banjar Balam, sekitar pukul 18.00 WIB pulang ke rumah untuk persiapan buka puasa. Namun, ketika sedang berbuka puasa, korban mendengar suara sepeda motor yang sedang dinyalakan.

Kemudian korban langsung keluar rumah dan melihat dua orang tak dikenal sedang berusaha menyalakan sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 5323 VQ miliknya, secara spontan korban berteriak maling.

"Hanya hitungan detik puluhan warga setempat berhamburan keluar rumah ketika mendengar teriakan maling," kata Misran, Minggu (2/5/2021).

Kemudian dengan mudah, warga berhasil mengamankan dua pelaku curanmor, bahkan memukuli kedua pelaku hingga babak belur sebagai bentuk kekesalan warga terhadap perbuatan kedua tersangka.

Untung saja beberapa menit kemudian, Bhabinkamtibmas Desa Banjar Balam, Bripka Aldito tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melerai amukan warga, kemudian membawa kedua tersangka ke Polsek Lirik untuk diproses.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk diproses sesuai hukum dan ketentuan berlaku," tutur Misran.( PAS/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama