Loading...

Suami-Isteri Kompak Jualan Sabu, Isteri Digerebek Saat Transaksi

 

Foto : Pasangan suami isteri di Kampar yang kompak jualan sabu saat ditangkap polisi.(Dok Polisi)


Kampar (detikperjuangan.com) - Sepasang suami istri di Kabupaten Kampar ditangkap polisi gara-gara kompak berjualan sabu-sabu.

Pasutri AR (44) dan isterinya NR (45) warga Desa Pongkai Istiqamah, Kecamatan XIII Koto Kampar ini ditangkap unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap pada Jumat (28/5/2021) siang.

Dari penangkapan ini didapati barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa sabu-sabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Riko Rizki Masri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah, kemudian Kapolsek AKP Budi Rahmadi memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

"Lalu tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba. Petugas melihat seorang perempuan di dalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan," jelasnya, Sabtu (29/5/2021).

Riko menyebut, selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya.

Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya.

Atas informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan suaminya AR.

Dalam waktu yang tidak lama, petugas berhasil menemukan tersangka AR saat berada di jalan raya Candi Muara Takus Desa Pongkai Istiqamah saat yang bersangkutan sedang duduk di sebuah pondok di bawah pohon kelapa sawit.

"Kemudian disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar pondok tersebut dan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang dan 2 paket kecil serta 2 paket sisa sabu-sabu yang diakui oleh AR adalah miliknya," kata Riko.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ungkapnya.( PAS/ dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama