Loading...

Warga Balai Raja Sambut Kedatangan Hakim PN Bengkalis Gelar Sidang Lapangan

 



Balairaja -( detikperjuangan.com)- PN Bengkalis tinjau Perkara sengketa lahan pengadaan  jalan tol Pekanbaru Dumai yang  berada di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir  Kabupaten Bengkalis riau. jumat  23/04/2021 

Adapun agendanya adalah untuk menindak lanjuti sengketa atas hak kepemilikan lahan antara tergugat I masyarakat  balai raja pinggir dan tergugat II SKK MIGAS.

Dalam sidang lapangan tersebut turut hadir  Hakim Ketua majelis perkara Ulwan Maluf,SH dari PN Bengkalis ,Perwakilan SKK-Migas,  Perwakilan DJKN,  Lurah Balairaja Emalina.S.sos


Pantauan  awak media detikperjuangan.com  dilapangan,  Hakim Ketua majelis perkara  Hakim Ulwan Maluf .SH.  melakukan pemeriksaan   terhadap  lahan masyarakat  serta batas sempadan dan  bukti surat SKGR/Sertefikat yang di serahkan kepada PN bengkalis pada sidang sebelumnya.


Disela sela kegiatan tersebut  Hakim Ketua majelis perkara Ulwan Maluf.SH.
yang  di mulai pada pukul 8.30 WIB   menyampaikan ucapan  terimakasihnya  kepada masyarakat yang sudah menyambut baik kedatangan seluruh tim dan rombongan yang datang dari bengkalis  untuk Sidang lapangan yang sama-sama dilakukan .
" Perlu diketahui bahwa hari ini adalah   sidang lapangan ini     untuk pembuktian   batas-batas atau sempadan dan Saksi atas lahan ini untuk Persidangan berikutnya nanti,", .katanya.

Seluruh warga balai raja yang hadir disidang lapangan tersebut  kurang lebih berjumlah 47 kk,  berharap  sengketa ini akan cepat berakhir dengan kemenangan.


Alfred.H.Simamora.SH.MH kuasa hukum warga Balairaja menjelaskan kepada awak media  bahwa   PN Bengkalis
yang diwakili oleh Ketua majelis perkara Ulwan Maluf,SH turun langsung guna  memastikan dan mengecek langsung tanah atau lahan warga sesuai dengan surat kepemilikan yang dipegang oleh seluruh klien saya.
"  Dan sementara   pihak SKK MIGAS atau tergugat dua tidak dapat menunjukkan apa apapun bukti kepemilikan mereka,"   kata Alfred H Simamora,SH,MH ( JHL/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama