Loading...

Bawa Sisik Trenggiling dari Siak ke Pekanbaru, Dua Pria Ditangkap Polisi

 


FOTO : Kedua tersangka saat diamankan polisi.(Dok Polisi)

Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Dua orang pria berinisial RH alias Rudi (32) dan S alias Sukri (36) ditangkap polisi karena terlibat penjualan sisik Trenggiling. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan seberat 3,4 kg sisik satwa dilindungi tersebut.

Kedua tersangka ini ditangkap tim Subdit V Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (2/6/2021) kemarin.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan, kedua pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian satwa yang dilindungi.

Ia menyebutkan perbuatan kedua pelaku terungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi penjualan sisik Trenggiling.

"Sisik Trenggiling dibawa dari Kabupaten Siak menuju Kota Pekanbaru," kata Andri.

Saat pengungkapan kasus ini, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan pemetaan terhadap keberadaan pelaku.

Diketahui pelaku berada di depan Arsyad Islamic School Sekolah Islam Berbasis Multimedia, Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru 

Saat itu, petugas langsung menangkap kedua pelaku yang ketika itu menunggu pembeli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 3871 SAA.

Usai ditangkap, polisi lalu menggeledah sepeda motor pelaku dan ditemukan dua kantong plastik warna hitam dan merah berisi sisik Trenggiling yang akan dijual kepada pembelinya.

Setelah dipastikan, polisi langsung meringkus kedua pelaku dan membawanya ke Polda Riau.

"Berat sisik trenggiling tersebut mencapai 3,4 kilo," ungkapnya.

Selanjutnya, kedua warga Jalan Lintas Melibur RT 01/RW 01 Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. 

Kedua pelaku ini diketahui berperan sebagai pemilik barang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. (  PAS/ dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama