Loading...

Dikejar Polisi, Pengedar Sabu ini Malah Nekat Terjun ke Sungai

 




Kampar (detikperjuangan.com) - Seorang pria berinisial SU (38) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau nekat terjun ke sungai saat dikejar petugas kepolisian. 

Dia menjadi buruan polisi lantaran kasus mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia pun akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Kampar, pada Sabtu (5/6/2021) sore.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening seberat 4,08 gram, 20 lembar plastik bening pembungkus, 2 buah mancis.

Kemudian 1 unit Hp merk Oppo warna putih dan 1 unit Hp Nokia warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 1.350.000.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi mengungkapan, kasus ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun IV Pelambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan tim opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Tiba di lokasi tim melihat target, namun melihat kedatangan petugas pelaku berusaha melarikan diri dengan dengan cara melompat ke sungai dan langsung dikejar oleh anggota," kata Aprinaldi, Senin (7/6/2021).

Berkat kegigihan petugas, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya didampingi perwakilan warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,08 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini," ungkapnya.

Kemudian tersangka SU dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.( PAS/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama