Loading...

Jual Barang Curian di Situs Jual-Beli Online, Penadah Barang Curian Ditangkap Polisi

 




Rohul (detikperjuangan.com) - Seorang pria yang merupakan penadah hasil barang curian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial SI ditangkap polisi.

Pelaku ini ditangkap gara-gara menjual barang hasil curian tersebut di situs jual beli OLX. SI ditangkap polisi di kediamannya Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, pada Jumat (4/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Barang yang dijual SI tersebut rupanya hasil pencurian dengan modus congkel jendela di rumah kediaman Lanisa Siregar di Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, yang dilakukan oleh UL (DPO Polisi).

Kapolres Rohul melalui Humas IPDA Refly Harahap menjelaskan, bahwa kasus pencurian ini masih terus didalami pihak kepolisian.

"Dari penangkapan SI tersebut, tim melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan lagi terhadap 3 orang lainnya di lokasi berbeda," katanya, Rabu (9/6/2021).

Dijelaskannya, adapun identitas para tersangka yang ditangkap polisi ini yaitu tersangka SI, warga Afd VIII SRO Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Kemudian tersangka lainnya, SO, warga Jalan G2 RT Desa Kumain, Kecamatan Tandun dan tersangka SN, warga Jalan Cendrawasih Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu dan terakhir tersangka WO, warga Jalan Cendrawasih, Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

"Penangkapan tersebut, berawal dari hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang mendapat informasi bahwa tersangka SI menawarkan velg Sepeda Motor di aplikasi jual beli Online OLX," jelas Refly.

Kemudian penyelidik melaporkan informasi dimaksud kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitu.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SI yang diketahui berada di Simpang Ngaso yang berada di Ujung Batu.

"Setelah tim menangkap SI, selanjutnya dilakukan interogasi ternyata velg motor yang ditawarkan tersebut telah dibarter dengan sepeda motor milik tersangka SO," ungkapnya.

Kemudian tim bergerak menangkap tersangka SO di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Rohul.

Hasil pemeriksaan penyidik diperoleh informasi bahwa sepeda motor yang ditawarkan tersangka SI di aplikasi jual beli online tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari tersangka SN.

Para tersangka ini rupanya saling berkaitan antara satu sama lain dalam melakukan aksi tersebut.

Kemudian, Refly menjelaskan, dengan cepat tim kembali melakukan pencarian, selanjutnya menangkap tersangka SN di Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

Setelah ditangkap, tersangka SN mengaku mendapatkan Sepeda Motor Supra X 125 RR dari WO, lalu tim menangkap tersangka WO di daerah Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

"Saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap tersangka UL yang diduga sebagai pelaku pencurian," jelasnya.

Hasil olah TPK penyidik, modus tersangka UL (DPO) melakukan pencurian di rumah kediaman Lanisa Siregar di Rantau Kasai RT 001 RW 001 Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, yaitu dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban lalu masuk ke dalam rumah.

"Kemudian pelaku pencurian ini mengambil barang berupa sepeda motor Supra X 125 RR dan 1 Handphone," tuturnya.

Pencurian itu dilakukan oleh tersangka UL (DPO) pada Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya.

"Saat ini ke 4 tersangka tersebut ditahan di Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan selanjutnya," kata Refly. ( PAS/ dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama