BENGKALIS – Pengembangan cepat kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dua pemuda yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan di Jalan Gajah Mada, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial Y.S. (23) dan Y.S. (21), diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka diamankan setelah nama salah satu pelaku mencuat dalam pengembangan kasus dari tersangka lain berinisial Z.A. yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Z.A., diperoleh informasi terkait sumber narkotika jenis ekstasi yang mengarah kepada salah satu pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, untuk memastikan keterlibatan keduanya, dilakukan tes urine.
“Hasil tes menunjukkan kedua pelaku positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” jelasnya.
Berdasarkan hasil tersebut, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, kedua kakak beradik tersebut diketahui berperan sebagai pengguna narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menekan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(***)



Posting Komentar