Loading...

Kena Jerat, BBKSDA Riau Evakuasi Beruang Madu di Bukit Bungkuk Kampar

 




Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Petugas Resort Kampar dibantu Tim medis Balai Besar KSDA Riau melakukan evakuasi satwa Beruang madu di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupateb Kampar, Provinsi. Riau, Jumat (28/05) lalu.

Satwa dilindungi bernama latin Helarctos Malayanus itu diinformasikan masyarakat terjerat di kawasan cagar alam tersebut. Mendapatkan informasi itu, Petugas Resort Kampar langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar terdapat seekor beruang madu yang terjerat di lokasi tersebut.

"Setelah pengecekan dan benar ditemukan satwa tersebut, kita langsung berangkatkan tim evakuasi yang dibantu juga dengan tim medis menuju lokasi," ujar Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono lewat siaran persnya Kamis (03/06).

Sesampai lokasi, tim langsung melakukan pembiusan dan pelepasan jerat yang mengikat tangan kiri beruang tersebut. Kemudian tim medis melakukan pengecekan kesehatan. 

"Kondisi Beruang dalam keadaan sehat, tidak ada bekas luka serius dari bekas jeratan. Beruang berjenis kelamin jantan dengan umur yang masih menginjak remaja. Sedang jenis jerat adalah tali nylon ukuran 10," bebernya.

Setelah jerat lepas, beruang itu diberikan suntik vitamin agar kembali pulih dan sehat seperti sediakala. 30 menit kemudian beruang sadar.

"Berhubung keadaan Beruang sehat dan tidak mengalami luka serius, maka Beruang dilepasliarkan di sekitar lokasi kejadian yang aman dan memang merupakan habitatnya," tuturnya.

Saat bersamaan Tim juga melakukan sosislisasi dan  menghimbau masyarakat setempat untuk tidak memasang jerat satwa liar di daerah tersebut.

Bagi pemasang jerat dapat dikenai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pasal 21 (2) dimana bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maka dapat dipidana dengan ancaman sesuai Pasal 40 (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama