Loading...

Modus Urus Izin Pangkalan Gas, Pegawai Honor ini Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

 




Inhil (detikperjuangan.com) - Seorang pegawai honorer di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial RNS (30) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan penipuan kepada RS (40) seorang ibu rumah tangga dengan iming-iming bisa menguruskan izin pangkalan gas.

Pelaku RNS ditangkap petugas Satreskrim Polres Indragiri Hilir terkait dengan kasus penipuan tersebut.

Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membuat pangkalan gas di rumahnya.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas IPDA Esra menjelaskan, kepada korbannya, pelaku ini mengaku bisa mengurus pembuatan izin pangkalan asalkan ada biaya yang harus dikeluarkan.

"Pelaku membujuk korban dengan mengatakan 'banyak tabung gas cik, kenapa tidak buka pangkalan gas saja'. Begitu bujuk rayu RNS, ketika datang ke rumah RS di Jalan Kembang, Gang Utama Tembilahan, Kecamatan Tembilahan pada akhir tahun 2020 lalu," kata Esra, Rabu (30/6/2021).

Ia menjelaskan, awalnya korban tidak curiga dan memberikan uang sebesar Rp 700 ribu kepada RNS untuk menguruskan izin usaha pangkalan gas yang dimaksud.

Sejak saat itu, korban sering dimintai uang oleh RNS dengan alasan untuk biaya pengurusan pembuatan pangkalan gas.

"Sehingga total uang yang telah diberikan korban kepada pelaku sebesar Rp 32.246.500," ungkapnya.

Waktu berjalan, izin pangkalan gas yang dimaksud tidak kunjung didapatkan, akhirnya RS pun mulai sadar jika dirinya telah menjadi korban penipuan oleh RNS dan memilih untuk melaporkannya ke Polres Inhil, pada 24 April 2021 lalu.

"Korban melapor, setelah serangkaian penyelidikan, pada Senin (28/6/2021) kemarin, tim opsnal Satreskrim Polres Inhil mengamankan pelaku RNS di Jalan H. Arief," ujarnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti selembar rekap catatan pengambilan uang, lembar print out rekening bank dan lembar screenshot percakapan pelaku dengan korban.

"Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama