Loading...

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi Langsung Dirapid Antigen di Tempat

 


FOTO : Tim yustisi Kabupaten Rokan Hulu saat menyisir tempat keramaian dan melakukan rapid antigen di tempat, sebagai upaya memutus mata rantai covid-19. (dok polisi)



Rohul (Detikperjuangan.com) - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah melakukan operasi yustisi guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Mereka melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di lingkungan Kota Pasir Pengaraian, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB malam.

Kegiatan operasi yustisi tersebut menyisir tempat-tempat keramaian seperti Taman Kota Pasir Pengaraian, cafe, warung, mini market dan pinggiran  jalan yang kerap dijadikan sebagai tempat ngumpul dan nongkrong.

Di lokasi itu juga, petugas yang dibantu tim medis langsung melakukan rapid antigen kepada warga. Hal ini dilakukan agar mengetahui hasil positif tidaknya warga yang terjaring.

Kepala Satuan Binmas Polres Rohul AKP Hermawan menyebut, bahwa operasi yang dipimpinnya ini melibatkan 28 personel dari berbagai unsur.

"Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh tim satgas Covid-19 dalam mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Negeri Seribu Suluk," katanya.

Dijelaskannya, di lokasi penyisiran tersebut, petugas langsung memberikan tindakan dan melakukan rapid antigen kepada warga.

"Salah satu kegiatan kita juga yakni melakukan rapid antigen secara acak oleh Pegawai Puskesmas Rambah terhadap pengunjung cafe di seputaran Jalan Diponegoro Pasir Pengaraian sebanyak 25 orang, kemudian patroli prokes terhadap para pengunjung cafe," ungkapnya.

Hasilnya, dari sebanyak 25 orang yang dilakukan rapid antigen, tidak ada satupun yang hasilnya positif covid-19.

Namun demikian, petugas gabungan tetap menekankan kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

"Kita beri teguran lisan sebanyak  35 orang, rapid antigen sebanyak 25 orang dengan hasil negatif. Operasi yustisi Covid-19 di Rohul ini sesuai dengan Perda Kabupaten Rohul nomor 2 tahun 2021,” jelasnya. ( PAS/ dpc) 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama