Loading...

Wanita Muda 19 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Nginap di Wisma

 


FOTO : Tersangka pengedar narkotika berinisial WA (19) saat ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rohul.(Dok Polisi)



Rohul (detikperjuangan.com) - Seorang wanita muda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial WA ditangkap polisi gara-gara kasus peredaran barang haram. Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

WA yang merupakan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu ini ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohul saat nginap di kamar no 7 Wisma 25 Putri Melayu yang berada di Dusun Bukit Raya Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi bahwa di Wisma Putri Melayu itu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Masjang memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial WA (19) yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Masjang, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap wanita muda tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,08 gram.

Kemudian 1 plastik klip bening, 1 unit hp merk oppo warna merah yang diduga sebagai sarana transaksi dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Tersangka ini merupakan warga RT/RW 002/002 Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu. Dia kita tangkap saat berada di dalam kamar Wisma Putri Melayu," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka WA mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari OU yang kini tengah diburu polisi.

Saat ini, tersangka WA ditahan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan selanjutnya.

"Tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya. ( PAS/ dpc)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama