Loading...

Ayah Cab*li Anak Kandung Sendiri Diancam Pasal Berlapis

 



Bengkalis, ( detikperjuangan.com)- Seorang ayah berinisial SL tega mencabuli darah dagingnya sendiri di rumahnya  Desa Deluk, Kabupaten Bengkalis. Perbuatan itu bahkan dilakukan selama tiga bulan tahun 2021.

Pelaku SL (32) bekerja sebagai nelayan. Adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.

Saat itu pada (27/7/2021) pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM (10 tahun).

"Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan  Mei tahun 2021,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H saat press release di Mapolres Bengkalis, Kamis (29/7/2021).

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Kecol dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.

"Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan  pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak,"pungkasnya.( Rls/Red/ dpc)

Sumber : Kapolres Bengkalis - Satreskrim Polres Bengkalis dan Humas Polres Bengkalis.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama