BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berinisial M.S berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (9/3/2026) sore.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur.
“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit PPA berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.S yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, RT 001 RW 002, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Menurut keterangan polisi, kronologis kejadian bermula saat pelapor mendapat kabar dari kerabatnya yang meminta agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga menjadi korban pelecehan. Setibanya di rumah, pelapor melihat sejumlah warga telah berkumpul, termasuk Ketua RT setempat.
Ketua RT menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa warga melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah pelapor. Ketika dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di ruang tamu hanya ditutupi sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh warga, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Bahkan berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali di rumah korban.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.S di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada di lokasi kegiatan pengajian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap pelaku, hingga mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, serta visum et repertum.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)



Posting Komentar