Loading...

Diduga Pengedar Sabu, Pria 23 Tahun Dibekuk Tim Opsnal Polsek Pinggir di Tasik Serai



BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Talang Muandau kembali terungkap. Tim Opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai, Senin (9/3/2026).

Pelaku berinisial I.S. (23) ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gajah Mada KM 31, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Pinggir AKP Bayu Efendi, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mencurigai dua orang pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika,” ujar Kapolsek.

Saat hendak diamankan, salah satu pria berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara tersangka I.S. berhasil ditangkap oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,99 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Bayu Efendi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama