Loading...

Diduga Dirambah dari Hutan Dumai, 5,5 Ton Kayu Olahan Ilegal Digagalkan Polisi

 

Foto : Kapolres Dumai, AKBP Andir Ananta Yudhistira saat menunjukan barang bukti dan tersangka kasus ilegal loging di Dumai.(dok Polisi)




Dumai (detikperjuangan.com) - Sebanyak 5,5 ton kayu olahan ilegal yang dirambah dari hutan kawasan Dumai berhasil digagalkan polisi.

Petugas berhasil meringkus 4 orang pengangkut kayu yang diduga merupakan hasil ilegal loging atau pembalakan liar. Bersama para tersangka ini, juga diamankan 3 unit mobil.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, bahwa pada Senin (19/07/2021) sekira pukul 15.00 WIB, Polres Dumai menerima informasi adanya aktivitas pemuatan kayu diduga ilegal di Jalan Lintas Dumai-Rohil, Jalan PU Kelurahan Sei Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Atas informasi itu, Satreskrim Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan yang tengah patroli langsung menuju TKP.

Saat di lokasi, tim menemukan 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam yang sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekira 2 ton. Mobil tersebut dikemudikan oleh pelaku berinisial ONO.

Di tempat terpisah, polisi menemukan 1 unit mobil Daibatsu Rocky lagi tanpa nomor polisi yang dikemudikan SU. Mobil ini menarik gerobak bermuatan kayu sekira 2 ton.

Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 warna hitam. Mobil yang dikemudikan MT dibantu kernet MR ini menarik gerobak bermuatan kayu sekira 1,5 ton.

"Kayu-kayu tersebut rencananya dibawa pelaku ke gudang kayu di Jalan Kaplingan Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai," kata Kapolres, Jumat (23/07/2021).

Atas pengungkapan kasus ini, Polres Dumai menetapkan empat orang tersangka.

Masing-masing tersangka itu adalah ONO (32) warga Jalan M Soleh Basilam Baru, SU (38) Warga Jalan Pangkalan Durian Basilam Baru, MT (22) warga Nerbit Kecil dan MR (19) warga Nerbit Kecil, Dumai.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam berikut gerobak dan kayu 2 ton.

Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam tanpa nomor polisi berikut gerobak dan kayu 2 ton dan 1 unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna hitam beserta gerobak dan kayu 1,5 ton.

Sementara itu, pemberi order atau pemilik kayu berinisial P, melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dumai.

Tentang modus operandinya, dijelaskan Kapolres, pemesan berinisial P (DPO) memerintahkan ONO, SU, MT dan MR untuk memuat kayu olahan di beberapa kanal di sekitar Jalan PU. Kemudian mengangkut dengan 3 unit gerobak dan ditarik 3 unit mobil.

Kayu-kayu tersebut selanjutnya dibawa ke gudang kayu milik P dijalan Kaplingan.

"Informasi sementara, gudang ini sudah 2 tahun beroperasi. Sedangkan para tersangka sudah empat sampai atau lima kali menerima pesanan mengangkut kayu," ungkapnya.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda maksimal 500 juta. Ini sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (1) Huruf (B) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (PAS/dpc) 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama