Loading...

Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Kuansing, Mantan Bupati ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

 



Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (22/7/2021).

Mantan bupati Kuansing ini jadi tersangka terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,876 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, bahwa hari ini pihaknya menetapkan tersangka atas nama M terkait 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing.

"Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka atas nama dengan inisial M," kata Raharjo.

Raharjo tak menampik M yang dimaksud merupakan mantan bupati kuansing, Mursini.

Ia menjelaskan, M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan fakta yang terungkap di persidangan, dan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

“Sebelumnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi," ungkapnya.

Mantan Bupati, M ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam kegiatan di Setda Kuansing yang diduga dikorupsi itu adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp 7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp 1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp 1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.

Menurut dakwaan jaksa sebelumnya, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.(PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama