Loading...

Disembunyikan di Pondok Kebun Terong, Pengedar 33 Paket Sabu Ditangkap

 



Rohul (detikperjuangan.com) - Seorang pria berinisial MO (32) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi gara-gara kasus narkotika. Saat ditangkap petugas, ia menyembunyikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut di bawah kasur yang berada di pondok kebun terong.

Namun polisi tak terkecoh, pengedar itu akhirnya pasrah digelandang ke sel tahanan Polsek Tambusai, Rohul.

Saat penangkapan, Tim Opsnal Polsek Tambusai menangkap MO yang merupakan pengedar sabu-sabu di sebuah pondok di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Barang bukti yang didapat tidak sedikit, dalam tas yang disembunyikannya di pondok kebun terong tersebut, polisi berhasil menemukan sebanyak 33 paket sabu-sabu.

Kapolres Rohul melalui Humas Ipda Refly Harahap mengatakan, penangkapan pelaku berinisial MO (32) dilakukan di sebuah pondok ladang terong sekira pukul 21.30 WIB malam pada Rabu (30/6/2021) lalu.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Tambusai di lokasi kejadian," kata Reflyy, Selasa (6/7/2021).

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun. Ia pasrah saat digerebek oleh petugas kepolisian.

Setelah itu tim dengan mudah meringkus pelaku yang sebelumnya sempat menyembunyikan sebuah tas selempang warna biru di bawah kasur di pondok kebun terong tersebut.

Setelah digeledah, petugas Polsek Tambusai menemukan satu 33 paket kecil dan tiga buah bungkusan paket ukuran sedang serta dua paket ukuran besar diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah milik pelaku yang akan dijual kembali," ungkapnya.

Atas perbuatan melawan hukumnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama