Loading...

Kompak Edarkan Sabu dan Ekstasi, Suami-Istri ini Akhirnya Mendekam di Penjara

 



Kampar (detikperjuangan.com) - Pasangan suami dan isteri, HS (51) dan FI (38) ditangkap polisi gara-gara kompak jualan narkotika jenis sabu-sabu dan kapsul jenis ekstasi.

Keduanya ditangkap Polsek Siak Hulu, Kampar. Mereka diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, dan ditangkap di Jalan Raya Labersa Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar pada Selasa (13/07/2021).

Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram dan 21 kapsul jenis ekstasi.

Suaminya, HS (51) ini merupakan warga yang beralamat di Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan istrinya FI (38) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (13/07/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Labersa wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak bersama tim opsnal langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Tim berhasil mengamankan seorang pria yaitu HS bersama seorang wanita FI yang belakangan diketahui sebagai istrinya," kata Rusyandi, Kamis (15/7/2021).

Selanjutnya didampingi warga setempat, polisi menggeledah terhadap tersangka HS.

Dari situ ditemukan pada tas yang dibawanya sebuah kotak rokok merk sampoerna berisi 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu ditemukan sebuah kotak rokok merk luffman berisi 21 kapsul jenis ekstasi serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine," ungkapnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Mereka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.( PAS/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama