Loading...

Pelaku Pembunuhan Bocah di Bengkalis Juga Positif Narkoba

 



Bengkalis (detikperjuangan.com) - Tersangka IN (48) yang merupakan pelaku pembunuhan dengan cara membacok korbannya di Jalan Pembangunan, Desa Sungai Batang, Kabupaten Bengkalis juga positif mengonsumsi narkoba.

Pelaku itu kini telah ditangkap polisi dan mendekam di balik jeruji besi. Korbannya, adalah RW yang merupakan bocah 14 tahun di Bengkalis. Ia diduga dalam pengaruh barang haram tersebut.

Lantas penemuan mayat bocah dengan kondisi yang mengenaskan dengan luka bacokan itu turut menggegerkan publik, pada 16 Juni 2021 lalu.

Dalam penyelidikan ini, polisi memakan waktu selama tiga minggu dalam mengungkap kasus. Namun sebelum itu, IN telah ditangkap lebih dulu lantaran tersandung kasus narkoba pada 17 Juni 2021.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, tersangka IN juga dikenakan sebagai pelaku tindak pidana narkoba. Hal tersebut setelah dirinya dinyatakan positif mengunakan narkoba melalui tes urine.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan urine, pelaku ternyata positif mengonsumsi barang haram itu.

"Dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka IN, berdasarkan hasilnya bahwa dia positif menggunakan narkoba. Sehingga (saat ditangkap) dia diserahkan ke Satnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Hendra, Jum'at (9/7/2021).

Dijelaskannya, kemudian seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli psikologi dari Kota Pekanbaru.

Kemudian, Kamis 8 Juli 2021 sekira pukul 07.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di ruang Satreskrim Polres Bengkalis dengan didampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau.

Dimana tersangka IN ini telah mengakui perbuatannya bahwa ia adalah pelaku pembunuhan terhadap korban RW yang di temukan di Sungai Batang Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka IN berupa, satu bilah parang atau golok dengan gagang berbahan plastik berwarna putih kemerahan sepanjang 50 cm. Satu helai baju kaos warna coklat tua bergambar kepala Tengkorak. Satu helai celana pendek warna merah. Dan barang bukti dari korban berupa, satu helai baju kaos berwarna coklat, satu helai celana training berwarna hitam, satu buah peci solat warna hitam dan satu pasang sandal karet warna coklat," ungkapnya.

Ia membunuh bocah 14 tahun yang hendak pergi mengaji itu dengan modus takut perbuatan sodominya terhadap korban terbongkar.

Diketahui, sebelum dibunuh, korban laki-laki yang masih duduk di bangku SD tersebut sempat disodomi lebih dulu.

"Modusnya takut ketahuan perlakuan sodominya terhadap korban, karena cemas ia mengambil parang dan membacok korban," tutur Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama