Loading...

DLH Bengkalis Gagal Lagi Lakukan Penyegelan PT SIPP. - Bareta Nainggolan : Ada Apa,?

 



Duri- (detikperjuangan.com)- Kegiatan  penyegelan  untuk penutupan sementara lokasi produksi pabrik kelapa sawit ( PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP) di Kilometer 6 Jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (11/8/21) kembali gagal yang kedua kalinya.Hal ini ternyata menimbulkan berbagai persepsi dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat Mandau karena merasa lucu dan langka terjadi.Pasalnya pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH)  gagal lagi melakukan penyegelan dengan alasan adanya penolakan dari massa.

Menurut  Bareta Nainggolan ,SE,MBA,,Ketua Umum Serikat Petani Riau Indonesia Maju Jaya Propinsi  Riau  yang juga tokoh masyarakat Batak Mandau  bahwa tindakan yang diambil Bupati Bengkalis terhadap  PKS  PT SIPP  dengan menerbitkan  Surat Keputusan ( SK) Bupati No:442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa ( PT SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu sudah tepat dan perlu dukungan semua pihak.

Karena  pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan adalah termasuk  pelanggaran berat.Diantaranya  belum memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah. Tidak hanya itu proses pengolahan air limbah PT SIPP juga tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL serta tak tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dan tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan.
" Nah ,Apakah salah jika pemerintahan melakukan langkah penghentian sementara operasional perusahaan tersebut melalui SK Bupati Nomor 442 /KPTS/VI/ 21.Harusnya ini dapat dipahami dan didukung semua pihak ,bukan malah melakukan penolakan,",. kata Bareta Nainggolan dengan sedikit nada tinggi.


Dalam hal ini Bareta Nainggolan menilai jika pemerintah tidak memanfaatan aparatnya untuk mendukung  penyegelan perusahaan yang  tidak taat dengan aturan  yang ada sama dengan kalah.
" Berarti  pemerintah kalah dengan perusahaan karena  gagal melakukan penyegelan itu.Ada apa ini ,", katanya dengan nada kesal.


Padahal lanjutnya  bahwa pemerintah ( Bupati) bisa instruksikan Sat Pol PP diback up  kepolisian ( Polsek Mandau dan Polres Bengkalis)  dan bahkan  bila perlu minta tambahan personil dari Brimob 1 Polda Riau.

" Dan bahkan jika pemerintah Bengkalis membutuhkan dukungan dan bantuan  masyarakat saat melakukan penyegelan yang ke tiga, kita siap di garda depan.Kita siap mendukung penegakan wibawa pemerintah.Negara tidak boleh kalah dengan aksi melawan hukum dan aturan.Karena tindakan penolakan penerapan sanksi hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bengkalis yaitu penyegelan bisa diketagorikan  dengan aksi premanisme.Sementata pemerintah saat ini  melalui Kapolri tengah giat giatnya membrantas aksi premanisme di seluruh nusantara ini.Kenapa ini bisa terjadi ,", kata Bareta lagi.

Masyarakat wajar mengapresiasi ketegasan Bupati Bengkalis dengan mengeluarkan SK  Nomor 442/ KPTS/ VI/ 21 ini.

"Karena baru kali ini Bupati di Bengkalis melakukan tindakan tegas terhadap  pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.Apalagi tergolong pelanggaran berat diantaranya belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan bahkan telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah, ",pungkasnya ( red/dpc)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama