Mandau - (detikperjuangan.com)- Camat Mandau Riki Rihardi Kamis (12/8/21) sore hadiri rapat mengenai pembahasan pemekaran Kelurahan di Aula Kantor Lurah Air Jamban.
Rapat kali ini membahas mengenai usulan nama Kelurahan baru dan juga tapal batas wilayah (pemetaan) ditingkat RW yang akan dimekarkan di Kelurahan Air Jamban.Selain itu juga membahas terkait data penerima BST.
Untuk usulan nama Kelurahan baru di Kelurahan Air Jamban ada dua usulan nama, yang pertama Kelurahan Jonih Panjang, dan yang kedua Kelurahan Kepayang Tumbang
Terkait adanya usulan warga yang mengusulkan satu Desa lagi untuk dimekarkan, Camat Riki menyatakan adalah hal yang wajar saja .Warga menginginkan untuk segera dilakukan pemekaran Desa.
" Usulan tetap kita terima dan tentunya akan diusulkan dari awal kembali .Dan namun dikhawatirkan akan menunda usulan yang ada atau justru sama saja dengan mengulang kembali usulan pemekaran kelurahan.Padahal usulan pemekaran kelurahan sudah lama diusulkan. Maka dari itu Camat Riki menyarankan agar warga membuat usulan baru saja.Dan usulan pemekaran Desa tetap diterima oleh pihak Kecamatan Mandau.Karena kita tidak pernah menolak adanya pemekaran,", kata Camat Riki Rihardi.
Camat Riki juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dengan dimekarkannya satu desa lagi di Harapan Baru, Bathin Betuah, Duri Barat dan Gajah Sakti, serta dua Talang Mandi, dan tiga di Pematang Pudu dan 3 Air Jamban, maka Kecamatan Mandau sudah bisa dimekarkan menjadi satu kecamatan lagi.
Dan Kelurahan Air Jamban akan menjadi Ibu Kota Kecamatan baru.
"Pemerintah Kecamatan Mandau mendukung penuh usulan pemekaran Kelurahan ini, namun kita harus bersabar karena pemekaran ini akan sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Kecamatan Mandau", tutup Camat Riki.
Sebelum pembahasan terkait pemekaran juga dilakukan pembahsan terkait Bantuan Sosial Tunai ( BST) yang bersumber dari Pemkab Bengkalis.
Rapat juga dihadiri para Ketua RW dan RT dan tokoh masyarakat dari setiap RW.( Red/dpc)
Posting Komentar