Loading...

Selundupkan Sabu ke Lapas dengan Lempar Lewat Tembok, Pemuda ini Ditangkap

 



Kampar (detikperjuangan.com) - Seorang pemuda berinisial R (24) diringkus polisi karena tertangkap tangan melemparkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II Bangkinang di Kabupaten Kampar.

Dia ditangkap petugas di Jalan Lembaga Bukit Cadika, tepatnya di belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Aksi penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Bangkinang itu ketahuan lantaran sudah diintai petugas. Bisnis haramnya itu pun akhirnya gagal.

Kapolres Kampar melalui Humas AKP Deni Yusra mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 04.30 WIB.

"Saat itu tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika di belakang Lapas Kelas II A Bangkinang," kata Deni, Senin (30/8/2021).

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan dan mengamankan seorang pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas yang dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.

"Selanjutnya tim Satresnarkoba bersama dengan pihak lapas melakukan penggeledahan terhadap tersangka R, dan ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang dilempar oleh pelaku kedalam Lapas Bangkinang menggunakan tangga stainles," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 74.12 gram.

Kemudian 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga Stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Setelah barang bukti ditemukan, kemudian aparat kepolisian langsung membawa R dan barang bukti tersebut ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.(PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama